Posts

Showing posts from July, 2021

Epidemiolog UGM Sarankan Hal Ini Menanggapi Masih Tingginya Kasus Covid-19 Di DIY

Image
  Berita Jogja   terkini, meski saat ini sudah diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa – Bali, namun kasus harian Covid-19 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih sangat tinggi. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DIY tercatat kasus positif Covid-19 per 13 Juli 2021 hingga mencapai 2.731 kasus sekaligus menjadi yang tertinggi selama pandemi. Sementara itu, kasus sembuh di DIY mencapai 843 orang dengan angka kematian bertambah 39 orang. Dengan begitu, kasus aktif Covid-19 di seluruh DIY hingga saat ini menjadi 21.387. Untuk lebih jelasnya, berikut dibawah ini fakta – fakta menarik terkait masih sangat tingginya kasus Covid-19 di DIY meski sudah diterapkan PPKM Darurat : Epidemiolog UGM Meminta Pemda DIY Tegas Dalam Menerapkan PPKM Darurat Menanggapi kondisi tersebut, Epidemiolog Universitas Gajah Mada (UGM) Riris Andono Ahmad, meminta Pemda DIY bersikap tegas dalam menerapkan PPKM Darurat. Dengan implementasi secara tegas dan serius di lapangan, PPKM Da

Ternyata Ini Alasan MR Pukul Perawat Puskesmas Pamengpeuk Garut Inisial GR

  Akhirnya, pelaku pemukulan perawat di Puskesmas ditangkap. Pelaku pemukulan MR sudah diamankan, dia ditemukan hari Kamis sekitar pukul 8 malam di rumah salah satu keluarganya. MR (25) ditangkap usia menganiaya perawat Puskesmas Pamengpeuk, Garut, Jawa Barat. Kemudian dia dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Pamengpeuk. MR diciduk usai GR (25) Korban Penganiayaan membuat laporan ke Polisi. Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan bahwa pelaku MR diperiksa di Polsek Pameungpeuk pada Jumat (25/6/2021). Insiden pemukulan terhadap perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terjadi pada hari Rabu (23/6) malam. Pelaku MR ketika itu sedang mengantar ayahnya yang terindikasi positif Covid-19. Dede mengatakan pemukulan terjadi karena MR merasa kesal perawat lama menangani ayahnya. Dede memastikan kasus tersebut diproses secara hukum, meski MR diketahui sudah meminta maaf kepada GR. Pelaku dijerat pasal penganiayaan. Dede berujar, pihaknya jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaa