Ketahui Tata Cara Laporan Pajak Secara Daring


Cara laporan pajak online dapat membantu Wajib Pajak lebih mudah dalam melaporkan pajak yang akan dibayarkannya. Apalagi bagi Wajib Pajak yang jarak tempat tinggalnya berada jauh dari kantor pelayanan pajak, tentu cara online menjadi solusinya. Dengan teknologi yang telah dikembangkan dengan sedemikian baiknya, pelaporan sudah bisa dilakukan hanya dengan media internet di mana pun dan tidak dibatasi oleh jam kerja.
Sebelum melakukan pelaporan pajak secara online, ada beberapa hal yang perlu Anda persiapkan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai persiapan pelaporan pajak dan tata cara pelaporan pajak secara online
Persiapan dalam Melaporkan Pajak Online
Cara laporan pajak online tidak jauh berbeda dengan pelaporan pajak secara langsung. Hanya dibedakan oleh media saja. Untuk pelaporan pajak secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi keuangan, sedangkan jika melaporkan secara langsung Anda harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Selain langkah pelaporan pajak yang sama, apa saja yang dibutuhkan untuk mengisi data itu juga sama, baik dilakukan secara online maupun langsung. Setidaknya ada 5 hal yang perlu Anda persiapkan untuk melengkapi data laporan pajak.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Untuk Wajib Pajak yang akan melaporkan pajak wajib memiliki NPWP ini karena dijadikan semacam tanda pengenal dalam urusan pelaporan pajak.
2. Surat Pemberitahuan. Surat ini digunakan untuk melaporkan perhitungan pajak, penghasilan, serta harta dan objek lain yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan pajak.
3. Pembukuan. Pembukuan adalah pengumpulan data dan segala informasi keuangan.
4. Dokumen pendukung
5. Aplikasi e-filing
Setelah beberapa hal tersebut telah disiapkan, yang perlu Anda ketahui selanjutnya adalah cara laporan pajak secara online. Simak informasi selanjutnya!
Cara Laporan Pajak Online
Tata cara pelaporan pajak secara online bisa Anda lakukan dengan mengikuti tahap-tahap berikut ini.
1. Membuat Efin, dengan cara membuka website pajak.go.id, kemudian lakukan pengunduhan formulir pengajuan pajak, lalu isi formulir tersebut. Selanjutnya Anda perlu mengajukan aktivasi efin dengan membawa formulir pengajuan EFIN, KTP asli dan fotokopi, serta NPWP asli dan juga fotokopinya.
2. Melakukan registrasi akun di e-filling DJP. Buka website djponline.pajak.go.id, lalu pilih “belum registrasi”. Selanjutnya isi EFIN, NPWP dan kode keamanan yang diminta di sana. Lalu klik “submit” dan tunggu beberapa saat untuk mendapatkan email pengaktivasi akun.
3. Laporkan pajak dan unggah SPT. Untuk pelaporan ini Anda harus login terlebih dahulu di akun DJP online Anda, kemudian mengisi NPWP, password dan kode keamanan. Klik e-filling, kemudian daftar SPT lalu Buat SPT.
4. Setelah proses selesai, Anda akan menerima email yang dijadikan sebagai tanda bukti sudah melakukan pelaporan pajak.
Pelaporan pajak yang dilakukan cukup mudah bukan? Anda bisa menjadikan beberapa langkah di atas sebagai panduan untuk pelaporan pajak Anda. Aplikasi keuangan ini akan sangat membantu Anda, seperti aplikasi BukuKas yang bisa Anda gunakan dalam mencatat keuangan harian, hutang, maupun piutang yang Anda berikan, Jadi Anda akan lebih mudah ketika akan melakukan pengisian pada saat pelaporan pajak. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan berbagai fitur penting, serta secara otomatis dapat mengelola arus kas Anda dengan tingkat akurasi data yang tinggi.

Comments

Popular posts from this blog

Mengatasi Gatal Gatal Karena Alergi

Kelebihan dan Kekurangan Mobil Sport yang Perlu Anda Ketahui

Aneka Kerajinan Plastik Bekas yang Bernilai Ekonomi